WN China buka kantor judol di Kabupaten Tangerang dengan upah Rp13 juta per bulan

staradio5G – Teman Tangerang, aparat mengungkap kasus Warga Negara yaitu WN China yang membuka kantor judi online yakni judol pada sebuah apartemen wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk aksinya ia mempekerjakan 4 WN China serta 3 WN Vietnam. Diketahui kantor Judol ini telah berjalan selama satu bulan, sementara para pekerja dibayar Rp13 juta per bulan, Kamis (10/09/26).

Kemudian, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan yaitu VOA kepada lima orang pelaku berinisial WH, ZL, LVT, DVD, serta DIH yang diduga memalsukan berkas perizinan. Petugas selanjutnya menjalankan pemeriksaan ke kediaman para pelaku di Indonesia. Hasilnya, petugas menemukan perangkat elektronik dengan jumlah yang tak wajar serta berjalan secara otomatis. Dari pendalaman ini berlanjut bahwa petugas menduga para WNA tersebut terlibat dalam jaringan judol.

“Bahwa mereka itu warga negara Vietnam yang direkrut oleh warga negara China, kemudian mereka diajak kerja ke Indonesia untuk judi online. Saat ini ada 5 pelaku yang diamankan, ditambah 2 pelaku baru diamankan dari Bandara Soetta,” kata Barron dalam jumpa pers, Tangerang, Rabu (9/9) kemarin.

Demikian dari pemeriksaan petugas diketahui fungsi para pelaku di antaranya mengatur alur keluar-masuk kas sampai penanggung jawab teknis. Selanjutnya, bagi para pelaku WN Vietnam mereka dipakai rekeningnya. Dari pemeriksaan sementara, Barron mengungkapkan, diduga situs judol ini bukan untuk menargetkan masyarakat Indonesia, tapi berjalan atau menargetkan masyarakat Vietnam. Selama berjalannya sistem, pelaku diperkirakan mendapatkan keuntungan sebanyak puluhan sampai ratusan juta Dong [mata uang Vietnam] per harinya.

“Mereka punya banyak website. Jadi setiap website-nya ini di-take down, di-banned, nanti mereka akan buat website baru dan begitu seterusnya,” terangnya.

“Untuk korbannya sendiri, keseluruhannya diketahui adalah warga negara Vietnam,” imbuh Barron.

Secara keseluruhan, pihak Imigrasi masih selalu menjalankan pemeriksaan serta penyelidikan di kasus ini yang kemungkinan adanya pelaku lain. Atas perbuatan itu, para pelaku terancam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta.

Sumber: cnnindonesia.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.