
Kejari Kabupaten Tangerang terapkan pendekatan restorative justice tindak pidana penganiayaan
Teman Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kembali menerapkan pendekatan restorative justice (pemulihan hubungan) untuk penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua tersangka bernama






