Direktorat Jenderal Imigrasi deportasi 25 WN Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Batam Kepulauan Riau

staradio5G – Teman Tangerang Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mendeportasi sejumlah 25 orang warga negara Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal sepanjang berada di daerah Batam, Kepulauan Riau, Rabu (05/08/26).

“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat.

Kemudian, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menerangkan, sebelum dijalankan deportasi ke 25 WN (warga negara) Vietnam itu ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang kemudian dilakukan pemulangan menggunakan maskapai Vietjet Air lewat Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta Rabu (05/08).

“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” katanya.

Selanjutnya, Hendarsam Marantoko menyatakan, penindakan itu dijalankan oleh hasil operasi pengawasan dari tim gabungan keimigrasian. Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal dalam menjalankan aktivitas yang tak sesuai untuk tujuan pemberian izin tinggalnya, yaitu terlibat dengan praktik penipuan investasi secara daring.

“Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Selain itu, Hendarsam mengungkapkan, bahwa setiap orang asing wajib menaati tujuan serta ketentuan izin tinggal yang diberikan. WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian bakal ditindak secara tegas serta terukur sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, langkah ini juga menjadi wujud janji Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melindungi kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum dan melindungi keamanan serta ketertiban masyarakat, sejalan dalam semangat Imigrasi bagi rakyat.

“Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” kata dia.

Sumber: antaranews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *