staradio5G – Teman Tangerang, Komisi Pemilihan Umum yaitu (KPU) RI menanggapi putusan Mahkamah Agung yakni (MA) yang mengungkapkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak sah. Anggota KPU RI, Idham Holik, akui tidak bisa memberikan banyak komentar. Karena, kekuasanan KPU hanya ada di tahapan pemilu, Minggu (01/11/26).
“KPU tentunya dalam menyikapi Putusan tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu. UU Pemilu menyatakan secara eksplisit bahwa tahapan pemilu diakhiri sebagaimana Pasal 167 ayat (4) huruf k dalam UU Pemilu tersebut,” kata Idham kepada kumparan, Minggu (1/11).
Kemudian, Idham menerangkan, KPU bukan menjadi pihak tergugat dalam putusan itu. Tapi di sisi lain, Idham menyatakan, tahapan pembuktian dokumen pendidikan Gibran dilakukan pencalonan yang berlangsung di Oktober sampai November 2023.
“Proses pencalonan dalam Pilpres 2024 di bulan Oktober dan November 2023 lalu telah berjalan lancar. Waktu tersebut tidak ada pengaduan atau tanggapan masyarakat terkait hal tersebut dan bahkan pada waktu itu belum ada Putusan dari lembaga peradilan apapun terkait hal tersebut,” jelas Idham.
“Beliau pernah mendaftarkan diri di Pilkada Serentak tahun 2020 lalu di Pilwalkot Surakarta,” sambungnya.
Selanjutnya, Idham mengungkapkan, untuk melakukan pembuktian dokumen persyaratan calon presiden serta wakil presiden, KPU berpegang di aturan teknis yang berlaku. Aturan itu termasuk Peraturan KPU sampai Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terkait penilaian kembali penyelenggaraan pemilu mendatang, Idham sebut sekarang Panitia Kerja yakni (Panja) RUU Pemilu sedang menyusun materi RUU Pemilu. Ia menambahkan, KPU menghormati tahapan itu sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (6) UUD NRI 1945.
“PKPU serta kebijakan teknis nanti untuk Pemilu mendatang akan disusun dengan semangat kerangka hukum UU Pemilu yang baru dan yurisprudensi hukum serta praktik-praktik terbaik (best practices) penyelenggaraan pemilu di pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sebelumnya, Mahkamah Agung menyetujui permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., untuk masalah Nomor 742 K/TUN/2026. Masalah itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MA mengatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di 6 Agustus 2019 tak sah serta batal demi hukum. MA juga memerintahkan supaya surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya sehingga kemudian dimusnahkan. Surat tersebut menjadi dokumen yang digunakan untuk tahapan pencalonan Gibran selaku calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Sumber: kumparan.com




