staradio5G – Teman Tangerang, Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan yakni Disnaker Kota Tangerang serta lembaga terkait, menekankan janji dengan mengawal penyelesaian hak pesangon ratusan mantan karyawan PT Jabatex yang berlokasi pada Jalan Kalisabi Nomor 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Langkah itu diambil demi menjamin putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum konsisten segera dieksekusi guna kepentingan para pekerja. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau PPHI Kemenaker, Arnando Jujur Pardamean Siregar mengungkapkan, permasalahan di pabrik yang bertempat di Cibodas ini, sudah berlangsung sedari 2014 serta perusahaan resmi dinyatakan bangkrut dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak Oktober 2018, Senin (24/08/26).
“Terdapat sekitar 456 hingga 480 karyawan yang belum menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp50 miliar, atau rata-rata Rp80 juta per karyawan.” Imbuh Arnando Jujur Pardamean Siregar.
Kemudian, Arnando Jujur Pardamean Siregar menyatakan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Ketenagakerjaan, negara harus hadir serta menjamin persoalan yang berlarut-larut itu segera diselesaikan secara aman.
“Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas sehingga akan didahulukan, dan kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan juru sita pengadilan agar kurator bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh,” tegas Arnando.
Secara keseluruhan, Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan anjuran sedari awal guna menuntaskan hak-hak buruh, dan selalu aktif memfasilitasi ruang komunikasi lintas instansi untuk mengawal tahapan hukum dan eksekusi aset dari pengelola.
“berharap proses eksekusi aset oleh juru sita dan tim kurator dapat berjalan lancar dalam waktu dekat, sehingga hak-hak ratusan buruh yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera dibayarkan secara tuntas,” tutup Ujang.
Sumber: tangerangkota.go.id




