Teman Tangerang, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyusupan emas yang bersumber dari pertambangan ilegal pada bermacam wilayah Indonesia ke Hongkong. Bareskrim menangkap tersangka berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta yaitu Soetta di saat sesudah mendarat dari Jepang. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menerangkan, tersangka R merupakan warga negara Indonesia yakni WNI. Dia ditangkap Selasa (25/08) pagi. Penangkapan dijalankan tim penyidik setelah menjalankan penglihatan kepada pergerakan tersangka, Rabu (26/08/26).
“Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Demikian Bareskrim menjalankan pengembangan untuk memeriksa rumah yang diduga merupakan markas jaringan ini. Rumah itu ditempati warga negara yakni WN China berinisial GCZ yang sekarang diduga sudah melarikan diri ke luar negeri.
“Kami lanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang merupakan homebase mereka, homebase saudara GCZ. Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” jelas Irhamni.
Juga dengan penggeledahan itu, polisi menemukan peralatan pembuatan emas dan uang tunai Rp 60 juta. Beserta dokumen transaksi yang ditemukan.
“Di dalam penggeledahan ini, kita temukan beberapa alat yang digunakan untuk pemurnian emas yang nantinya akan diselundupkan. Ada sejumlah uang kurang lebih Rp 60 juta kami lakukan penyitaan dan beberapa dokumen-dokumen transaksi, kemudian dokumen-dokumen perjanjian-perjanjian,” ujarnya.
Pada akhirnya, Irhamni menekankan, pihaknya tak bakal berhenti di penangkapan R. Polisi sedang bekerja sama pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yaitu PPATK dalam melacak aliran dana serta aset sindikat ini.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka, di mana aset-aset mereka disimpan. Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong,” ujarnya.
Sumber: news.detik.com




