staradio5G – Teman Tangerang, Polisi mengepung tiga rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat pembuatan narkotika jenis tembakau serta cairan sintetis pada wilayah Tangerang. Peredaran narkotika rumahan atau home industry itu terungkap sesudah polisi menangkap enam orang tersangka dari lokasi berbeda. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, tiga titik pengepungan itu masing-masing berada di kawasan Cipondoh Kota Tangerang, Cisoka Kabupaten Tangerang, serta Lengkong Kota Tangerang Selatan, Minggu (01/11/26).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).
Demikian dari misi itu, aparat menyita barang bukti senilai sekitar Rp 400 juta.
Juga penggerebekan pertama dilakukan hari Selasa (01/09) pada sebuah kontrakan di Cipondoh, Kota Tangerang. pada lokasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial OKA beserta barang bukti 754 gram tembakau sintetis, serta 37 mililiter cairan sintetis.
“Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen,” ujar Indra.
Kemudian, petugas ke lokasi kedua di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Hari Senin (14/09), dua tersangka berinisial AL serta MH diamankan bersama 10,53 gram tembakau sintetis dan 101 mililiter cairan sintetis. Terakhir, penggerebekan pada sebuah kontrakan di Lengkong, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/10). Tiga tersangka berinisial AS, VA, beserta SH ditangkap bersama 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat semprot, hingga timbangan.
Selanjutnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis serta 173 mililiter cairan sintetis.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis,” terang Indra.
Secara keseluruhan, akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup.
Sumber: megapolitan.kompas.com




