Teman Tangerang – Seorang pria berinisial S (40) ditangkap polisi di saat terjaring razia malam di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku yang tampak gugup itu ternyata kedapatan membawa paket ganja seberat 1 kilogram yang disimpan pada dalam tasnya, Kamis (28/05/26).
Demikian pembongkaran berawal ketika personel Polres Metro Tangerang Kota mengadakan Operasi Cipta Kondisi untuk rangka JAGA JAKARTA+, Kamis dini hari pada Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas kemudian mencurigai seorang pengendara motor Yamaha Mio yang terlihat gugup serta berusaha menghindari pemeriksaan.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Juga polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi cokelat dalam total berat awal sekitar 40 gram lebih. Polisi kemudian menjalankan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka pada kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Di lokasi kedua tersebut, kami kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar,” jelasnya.
Kemudian, hasil interogasi, tersangka akui mengedarkan ganja dalam sistem paket kecil dengan diedarkan terhadap para pembeli di wilayah Tangerang serta sekitarnya.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali,” imbuhnya.
Selanjutnya, total barang bukti ganja seberat 1,05 kilogram yang sukses diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa sukses diselamatkan oleh kapasitas penyalahgunaan narkotika.
Secara keseluruhan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Sumber: news.detik.com




