Polres Metro Tangerang Kota bongkar kasus pencurian alat tower BTS senilai Rp481,6juta

staradio5G – Teman Tangerang, Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pencurian alat tower BTS yang bernilai mencapai Rp481,6 juta. Pelaku, seorang pria berinisial DSA (37) diamankan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya pada Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, hari Jumat (25/09) pukul 23.00 WIB. Kasus berawal dari adanya laporan pencurian tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (01/10/26).

“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Demikian di saat beraksi, pelaku serta temannya berbagi tugas. Dimana satu orang berada di luar pagar dengan mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat bagian tower. Mereka pernah akui selaku petugas penyedia layanan yang tengah melakukan perbaikan tower, tapi tidak bisa menunjukkan surat tugas. Keduanya kemudian panik serta melarikan diri menggunakan mobil yang dibawanya.

“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” jelasnya.

Juga polisi menemukan kendaraan itu terdaftar di perusahaan pihak ketiga serta digunakan selaku kendaraan kerja. Dari penggeledahan pada rumah pelaku, petugas menemukan Sebagian perangkat yang diduga berkaitan dalam pencurian tower BTS. Pelaku DSA juga sengaja menyewa sebuah rumah lain yang tidak jauh dari rumahnya untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Di saat digeledah, polisi temukan puluhan bagian tower BTS beserta belasan mesin Radio Receiver Unit yaitu (RRU).

Selanjutnya, dari lokasi itu, polisi mengamankan sebagian barang bukti, di antaranya 11 Universal Base Band Processor yakni (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, dan bermacam bagian serta perangkat lainnya. Polisi juga sita 17 unit RRU, terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 beserta 12 RRU 5592. Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta. Untuk laporan polisi, perangkat BTS yang hilang pada lokasi termasuk sebagian komponen, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit serta perangkat pendukung lainnya. Pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” imbuhnya.

Pada akhirnya, sekarang DSA beserta barang bukti sudah diamankan pada Polres Metro Tangerang Kota. Atas kasus itu, pemeriksa menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *