staradio5G – Teman Tangerang, tersangka pencurian spesialis rumah kosong pada wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, S (40), ditangkap polisi. Pria yang sempat masuk daftar pencarian orang yaitu DPO itu diciduk polisi di tempat persembunyiannya sesudah menggasak puluhan gram emas milik warga. Pelaku ditangkap dari Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. S merupakan buron kasus pencurian pada Kampung Sarakan yang terjadi 18 Juli 2026. Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membongkar penangkapan yang dijalankan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi menjalankan penyelidikan serta sukses melacak keberadaan S, Minggu (30/08/26).
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Demikian untuk menjalankan aksinya, S bertugas selaku pelaku yang masuk ke dalam rumah, sementara rekannya, ST, bertugas melihat situasi di luar. Keduanya membobol rumah korban bernama Sri Tanti di saat ditinggal dengan keadaan kosong. Korban yang baru pulang mendapati pintu belakang telah terbuka serta kamar dalam kondisi berantakan. Sesudah dicek, satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram sudah diambil.
“Emas hasil pencurian sebanyak 30 gram telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fahyani.
Juga polisi sukses menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya. Dari perbuatannya, S dijerat dalam Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Selain itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengajak warga supaya lebih waspada di saat meninggalkan rumah untuk waktu yang lama. Eko menyarankan masyarakat dengan bekerja sama ke tetangga atau lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke polsek terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” imbau Eko.
Secara keseluruhan, Eko juga menegaskan, pentingnya menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.
Sumber: news.detik.com




