Teman Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa mendeteksi adanya ‘aroma busuk’ di tatakelola keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang pada tahun 2025 yang berkapasitas perwujudan manipulasi dengan pengelolaan anggaran, Selasa (21/04/26).
Kemudian, Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja, menerangkan, bahwa adanya indikasi penyimpangan dengan pengelolaan anggaran Disbudpar Kota Tangerang pada tahun 2025.
Demikian salah satu indikasi pelanggaran itu bisa dilihat oleh aspek transparansi dengan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa yang tak sesuai ketentuan.
“Aspek transparansi dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu asas yang harus dilaksanakan oleh pihak Dinas Budpar dalam upaya melaksanakan keterbukaan informasi materiil dan relevan mengenai proses, aturan, serta hasil pengadaan kepada seluruh pemangku kepentingan. Ini menjamin akses informasi yang mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, guna mencegah KKN,” ungkap Umar.
Selanjutnya, Umar menyatakan, di tahun 2025 tak semua paket pengadaan barang/jasa di Disbudpar diumumkan lewat Sirup LKPP, hal tersebut menggambarkan buruknya pelaksanaan sudut pandang transparansi yakni keterbukaan informasi supaya semua pihak bisa memahami seluruh informasi serta proses pengadaan.
Selain itu Umar menuturkan, di Tahun anggaran 2025 Disbudpar sudah memberitahu Rencana Umum Pengadaan dalam total 323 paket, terdiri oleh 254 paket penyedia serta 69 Paket Swakelola. Sehingga berdasar data Realisasi anggaran di AMEL Disbupar Kota Tangerang di tahun 2025 didapat 709 paket untuk total nilai realisasi Rp 57.322.954.749.
“Dengan adanya selisih jumlah paket yang diumumkan pada Sirup LKPP dengan jumlah paket pada AMEL, kami meyakini banyak paket-paket yang sengaja tidak diumumkan dan dilaksankan tidak sesuai dengan ketentuan dengan modus memakai/pinjam bendera ke pihak pelaku usaha, tetapi mengerjakan pihak dinas, metode pembayaran hanya dengan kwitansi, pertanggungjawaban fiktif, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam DPA,” terang Umar.
Pada akhirnya, Umar menyakinkan, oleh modus yang terjadi serta dijalankan dari pihak Disbudpar Kota Tangerang dengan pelaksanaan barang serta jasa menjadi perilaku pelanggaran, penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke perilaku koruptif dan ada indikasi asal perilaku penyelewangan itu dimanfaatkan dalam kepentingan tertentu.
“Kami Sudah menginvetarisir paket pengadaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi, kolusi, atau manipulasi dalam pengelolaan anggaran dinas Budpar Kota Tangerang tahun 2025 dan kami telah menyusun laporan pegaduan yang akan kami sampaikan kepada pihak penegak hukum,” tutupnya.
Sumber: metrobanten.co.id




