LPSK ajukan permohonan pelindungan kepada korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat guna kebutuhan medis

Teman Tangerang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menindaklanjuti permohonan perlindungan kepada YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan dari pacarnya bernama Taufik Hidayat (30) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Salah satu permohonan yang diajukan berkaitan dalam kebutuhan medis korban yang sekarang itu masih menjalani perawatan.

“Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).

Kemudian, Sri Suparyati menerangkan, LPSK masih mempelajari permohonan itu sebelum memutuskan bentuk perlindungan yang bakal diberikan. Tahapan penelaahan dijadwalkan besok.

Demikian LPSK bakal bekerja sama oleh pihak kepolisian yang sedang menangani kasus itu. Pihaknya juga berencana menemui keluarga korban dengan menggali informasi lebih lanjut.

“Kami masih akan penelaahan di hari Kamis. Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami akan bertemu keluarga juga,” ujarnya.

Selanjutnya, Sri menyatakan, LPSK hendak mengenali bermacam kebutuhan perlindungan, baik bagi korban, keluarga ataupun saksi yang terkait dalam kasus itu. Tapi pihaknya bakal menjalankan pembelajaran lebih dulu.

“Kita akan mengidentifikasi kebutuhan pelindungannya untuk korban atau keluarga atau saksi, tapi ini harus penelaahan dulu,” katanya.

Pada akhirnya, Taufik Hidayat sekarang sudah ditangkap. Ia ditangkap di rumah kerabatnya di Majalaya, Jawa Barat, Selasa (23/06).

“Sudah di Majalaya,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan kepada detikcom, Selasa (23/6).

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *