Kepemilikan Mobil McLaren Rp4,5miliar masih misteri, Samsat Ciledug berusaha melacak

staradio5G – Teman Tangerang, Misteri kepemilikan mobil mewah McLaren senilai Rp 4,5 miliar yang belum membayar pajak Rp 137,4 juta masih belum menemukan harapan baru, Senin (02/11). Pelaksana Tugas yaitu (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengungkapkan, sampai sekarang belum ada informasi terbaru mengenai identitas pemilik asli kendaraan itu, Selasa (03/11/26).

“Sampai sekarang belum ada (perkembangan),” ujar Idam saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Demikian ketika ditanyakan mengenai kendala dalam melacak pemilik asli McLaren itu, Idam menekankan, lembaganya tak memiliki kewenangan lebih jauh dengan melacak aset bergerak. Menurut dia, fungsi Samsat pada tingkat pemerintah daerah yakni (Pemda) bersifat surat-menyurat serta tak termasuk pencarian fisik ataupun kepemilikan aset bergerak secara mendalam.

“Kalau di kami (Pemda) cuma sebatas administrasi bantu pemblokiran data kendaraan yang tidak sesuai kepemilikan. Kalau aset bergerak kami tidak tahu,” tutur Idam.

Juga sebelumnya, Samsat Ciledug menghapus serta memblokir data kepemilikan mobil McLaren itu dari sistem perpajakan sesudah identitas seorang mekanik bengkel, Yudariansyah, diduga dicatat selaku pemilik kendaraan.

“Hari ini kendaraannya sudah kami blokir dari sistem perpajakan yang ada di Samsat Ciledug. Bang Yuda sendiri mengucapkan terima kasih atas dibukanya kendaraan atas nama beliau yang tidak merasa memiliki,” ujar Idam di Kantor Samsat Ciledug, Senin (26/10/2026).

Kemudian, Pemblokiran itu membebaskan Yuda dari tagihan pajak ratusan juta rupiah yang bukan menjadi kewajiban dia. Langkah tersebut juga mencegah Yuda terkena sanksi tilang elektronik yaitu (ETLE) dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dengan tindak kejahatan. Selain itu, pemblokiran dilakukan supaya status desil 3 prasejahtera Yuda tak gugur sehingga dia tetap berhak menerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial yakni (Kemensos).

Selanjutnya, sesudah diblokir, dokumen kendaraan McLaren itu otomatis tak berlaku atau berstatus bodong. Pemilik asli kendaraan tak memiliki pilihan lain selain melakukan balik nama jika ingin melegalkan kembali dokumen kendaraannya. Samsat memastikan identitas pemilik sebenarnya bakal terdeteksi dari sistem di saat tahapan balik nama dilakukan.

“Pasti bakal terdeteksi (kalau balik nama). Karena kendaraannya ini kan sudah bodong setelah diblokir oleh pemilik nama sebelumnya. Nanti saat dia memproses balik nama, di situ akan langsung terdeteksi,” kata Idam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2026).

Pada akhirnya, sekarang Samsat Ciledug masih berkomunikasi bersama pihak kepolisian untuk melacak keberadaan fisik kendaraan sekaligus membongkar identitas pemilik sebenarnya.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *