staradio5G – Teman Tangerang, polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/09). Sebanyak 1.623 butir obat-obatan disita, Senin (21/09/26).
“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Sabtu (19/9/2026).
Demikian penangkapan dijalankan di hari Kamis (17/09). Pembongkaran itu berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang itu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” bebernya.
Juga dengan pembongkaran tersebut, bermacam jenis obat-obatan sukses disita, di antaranya tramadol, hexymer, alprazolam, dan lain-lain. Polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 3,36 juta yang diduga menjadi hasil penjualan.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Pada akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah menetapkan kedua pelaku selaku tersangka.
“Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan terkait Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Sumber: news.detik.com




