Teman Tangerang – Taufik Hidayat tersangka penyekapan serta penganiayaan sadis kepada wanita YTR (29) dikenakan pasal berlapis. Kejati Jawa Barat sudah menunjuk 9 jaksa dengan mengawasi tahapan penyidikan, Senin (29/06/26).
Demikian diberitakan detikJabar, Senin (29/06), Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan, tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan di 15 Juni 2026. Sembilan jaksa ditunjuk dengan mengawasi kasus itu sampai berkasnya mampu diserahkan ke pengadilan.
“Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” katanya.
Juga kekejaman Taufik terhadap korban diungkapkan langsung Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Ia tega menyekap serta menyiksa korban menggunakan tangan kosong, benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api yang berbentuk pistol, sampai sundutan rokok.
Pada akhirnya, penyekapan serta penyiksaan ini telah berlangsung sedari Mei 2024 sampai Juni 2026. Korban sekarang harus menjalani perawatan mendalam di RSHS Bandung sebab matanya yang mengalami kebutaan.
“Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang yang ditangani dengan tersangka TH,” ungkapnya.
Sumber: news.detik.com




