Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap hasil investigasi internal terkait penerbitan sertifikat tanah di wilayah laut Tangerang, Banten. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan jasa survei swasta. Akibatnya, enam pegawai diberhentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai lainnya dikenakan sanksi berat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kesalahan dalam proses sertifikasi ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam prosedur survei. Ia juga menegaskan bahwa Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat direkomendasikan untuk dicabut lisensinya guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Metode Survei dan Celah Penyimpangan
Dalam sistem penerbitan sertifikat tanah, terdapat dua metode survei yang digunakan, yaitu:
- Survei oleh Petugas ATR/BPN – Dilakukan langsung oleh tim internal sesuai dengan standar yang berlaku.
- Survei oleh Jasa Swasta Berlisensi – Harus mendapatkan pengesahan dari petugas ATR/BPN sebelum hasilnya digunakan dalam proses sertifikasi.
Namun, dalam kasus ini, KJSB yang bertanggung jawab atas survei diduga tidak menjalankan prosedur dengan benar, sehingga memicu penerbitan sertifikat tanah yang bermasalah. Akibatnya, kementerian mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sanksi bagi Pejabat yang Terlibat
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, enam pegawai yang terbukti terlibat langsung diberhentikan dari jabatannya, sedangkan dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat. Berikut daftar nama pejabat yang menerima sanksi:
- JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
- SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
- ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A
- NS – Panitia A
- LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Dampak dan Langkah Pencegahan
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penerbitan sertifikat tanah di wilayah laut, yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai tanah pribadi. Sebagai tindak lanjut, ATR/BPN akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap jasa survei berlisensi serta meningkatkan transparansi dalam proses sertifikasi tanah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pencabutan lisensi terhadap KJSB bertujuan untuk menutup celah manipulasi dalam sistem pertanahan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.