Seorang WNA diduga dianiaya pakai ulekan usai pelaku mencuri Rp100juta dari korban

staradio5G – Teman Tangerang, seorang warga negara asing yaitu (WNA) berinisial NST (62) diduga dianiaya pada kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria inisial MIM (28) yang ditangkap serta ditetapkan tersangka untuk kasus itu, Senin (05/10/26).

“Ya, saat ini terduga pelaku sudah diterapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian,” kata Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri, dikutip Antara, Senin (5/10/2026).

Kemudian, tersangka MIM dikenakan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni (KUHP) yang baru yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dalam kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun,” ujar Samsul.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menerangkan, untuk kasus itu petugas sudah berhasil menangkap terduga pelaku pada tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, hari Selasa (29/09). Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada (21/08). Syaiful menyatakan, pelaku mendatangi rumah korban yang diakuinya merupakan pamannya di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa, untuk bermaksud meminjam uang sebesar Rp12 juta. Tapi, korban menolak permintaan itu sampai membuat pelaku kesal.

“Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap,” katanya.

Sehingga didasari rasa dendam pelaku kemudian melakukan aksi kejahatannya dengan menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan sampai mengalami luka parah pada bagian kepala. Usai korban terkapar serta dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku nekat mencuri uang tunai senilai kurang lebih Rp100 juta yang tersimpan pada dalam lemari korban.

“Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian,” kata Syaiful.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa uang tunai senilai Rp 100 juta yang diambil pelaku sekarang sudah habis tak tersisa lantaran digunakan dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Sampai sekarang, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam serta belum ditetapkan secara resmi selaku tersangka.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku,” pungkasnya.

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *