Seorang korban penganiayaan secara tegas Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan lambat tangani kasus

Teman Tangerang – Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan dinilai lelet tangani kasus pengeroyokan yang terjadi pada halaman parkir Pendekar Bar and Cafe, Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, tanggal 13 Februari 2026 dini hari, Senin (04/05/26).

Demikian peristiwa tindak pidana penganiayaan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 466 itu sudah dilaporkan dalam nomor:-LP/B/30/II/2026/SPKT/Polsek Kelapa Dua/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2026.

Kemudian, Korban Iwan menyatakan, sedari pelaporan belum ada perkembangan yang berpengaruh, padahal bermacam petunjuk sudah disampaikan terhadap pihak penyidik dengan proses pengungkapan.

“Sudah hampir 3 bulan tapi para pelaku belum juga bisa diamankan. Padahal kan petunjuk ada karena didiga para pelaku bukanlah orang asing di bar tersebut,” Ujarnya kesal, Senin (4/5/2026).

Selanjutnya, oleh bermacam keterangan yang ada, Iwan menerangkan, terduga pelaku menjadi salah satu kelompok yang namanya juga sudah muncul dari keterangan para saksi.

“Itu jelas dari keterangan yang ada di lokasi, bahwa memang tamu yang sering datang kesana dan namanya juga telah muncul untuk kelompoknya. Tapi kenapa sampai saat ini belum ada tindakan penangkapan,” keluhnya.

Selain itu, Iwan menegaskan, bahwa menyesal keterangan oleh pihak kepolisian petunjuk lewat CCTV yang diambil pada lokasi kurang jelas.

“Proses hukum terkesan sangat lamban, malah berdalih kalau muka terduga pelaku kurang jelas. Kanberbagai keterangan dari lokasi sudah jelas mengerucut untuk siapa pelakunya. Bisa juga kan minta keterangan manajemen sana untuk mengetahui nomor salah satu dari kelompok pelaku. Tidak mungkin kesana tanpa registrasi kan jelas sering kesana dan banyak yang kenal,” ujar Iwan berharap kasus itu terang benderang.

Pada akhirnya, Korban menginginkan tindakan tegas oleh Polsek Kelapa Dua dengan menjalankan penyidikan yang serius sehingga tak menimbulkan dugaan No Viral No Justice.

“Semoga kepercayaan masyarakat bisa terus terbangun kepada penegakan hukum. Jangan sampai muncul stigma negatif bahwa jika tidak viral maka prosesnya hanya jalan di tempat,” pungkasnya.

Sumber: metrobanten.co.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *