Pada 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli langsung dari pangkalan resmi Pertamina. Tujuannya adalah memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran dan harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Namun, hal ini menuai banyak kritikan yang pada akhirnya diubah lagi menjadi kebijakan yang baru.
Kritik dan Respons Publik terhadap Kebijakan
Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhy, menilai langkah ini sebagai blunder karena berpotensi mematikan usaha kecil dan menyulitkan akses masyarakat terhadap LPG 3 kg.
Ia menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menegur Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas kebijakan tersebut dan memberikan langkah solusi atas permasalahan ini.
Instruksi Presiden: Pengecer Diizinkan Beroperasi Kembali dengan Sistem Baru
Menanggapi kritik yang berkembang, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengizinkan pengecer beroperasi kembali. Namun, pengecer harus ditertibkan dan diatur menjadi sub agen pangkalan agar distribusi lebih terkontrol.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengecer harus memastikan harga tetap terjangkau dan tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Implementasi Sistem Sub Agen Pangkalan
Dengan sistem baru ini, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mendaftar sebagai sub agen pangkalan resmi Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memotong rantai distribusi yang panjang dan memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Harapan Pemerintah terhadap Kebijakan Baru
Pemerintah berharap dengan diterapkannya sistem sub agen pangkalan, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. Selain itu, diharapkan tidak ada lagi keluhan mengenai harga yang melebihi HET di tingkat pengecer.
Masyarakat diimbau untuk membeli hanya dari pangkalan resmi atau sub agen yang terdaftar untuk memastikan kualitas dan harga yang sesuai dengan yang dibayar.