staradio5G – Teman Tangerang polisi menangkap pria berinisial KF karena membunuh serta memerkosa wanita SNA (20) pada sebuah rumah kontrakan di Benda, Kota Tangerang. Pelaku menjalankan aksinya ini dengan pengaruh minuman keras, Kamis (13/08/26).
“Benar, pelaku dalam pengaruh minuman keras,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Demikian berdasarkan unggahan akun media sosial Jatanras Polda Metro, di saat kejadian pintu korban tak dalam kondisi terkunci. Pelaku yang tengah mabuk, lalu masuk ke dalam kontrakan korban serta menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang seorang diri dan pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci,” tulis akun Subdit Jatanras.
“Saat korban terbangun, terjadi kekerasan yang menyebabkan korban tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” tuturnya.
Juga peristiwa ini terjadi Selasa (11/08) pada wilayah Benda, Kota Tangerang. Korban ditemukan oleh pacar korban bernama Antoni Rahman, korban ditemukan telah meninggal dunia.
Kemudian, di saat menemukan jasad korban, Antoni langsung memanggil teman serta tetangga kontrakan. Sesudah itu, pemilik kontrakan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda.
Pada akhirnya, tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sukses menangkap pelaku. Abdul Rahim mengungkapkan pelaku membunuh serta memperkosa korban di dalam kontrakan.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026,” kata Abdul Rahim.
Sumber: news.detik.com



