Polisi tangkap dua pengedar obat keras ilegal di Kota Tangerang 419 butir Tramadol dan Hexymer disita

StarRadio5G – Teman Tangerang Polsek Teluknaga menangkap dua pengedar obat keras ilegal pada Jalan Raya Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Sejumlah 419 butir Tramadol serta Hexymer disita, Sabtu (25/07/26).

Kemudian, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menerangkan, kedua pengedar yang diamankan yaitu MUS serta ZI.

“Petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang mengedarkan obat-obatan daftar G. Keduanya kemudian diketahui berinisial MUS dan ZI,” ujar Eko kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Selanjutnya, Eko Bagus Riyadi mengungkapkan, keduanya diamankan sesudah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras ilegal pada kawasan Dadap. Oleh laporan ini, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P Hutabarat langsung menjalankan penyelidikan serta pemeriksaan di lokasi.

“Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras,” terang Eko.

Juga petugas mengamankan uang tunai Rp 640 ribu yang diduga hasil penjualan dan dua unit telepon seluler digunakan untuk membantu kegiatan transaksi. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluknaga.

Pada akhirnya, Eko menjamin, penyidik bakal menjalankan pendalaman dengan membongkar asal-usul obat ini. Obat itu diduga ada jaringan pemasoknya.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” imbuhnya.

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *