Pemkot Tangerang sediakan cara memperpanjang Kartu Pencari Kerja atau AK1 bagi para pencari kerja

StarRadio5G – Teman Tangerang Kartu Pencari Kerja atau AK1 (kartu kuning) merupakan salah satu dokumen yang masih dipersyaratkan dari sebagian perusahaan untuk tahapan rekrutmen tenaga kerja. Para pencari kerja yang masa berlaku AK1-nya hampir habis, Pemerintah Kota Tangerang mengajak supaya segera menjalankan perpanjangan supaya dokumen konsisten aktif di saat dibutuhkan, Selasa (28/07/26).

Kemudian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menerangkan, perpanjangan AK1 menjadi layanan yang diberikan secara gratis dalam membantu masyarakat konsisten memiliki dokumen pencari kerja yang valid.

“Kami mengimbau para pencari kerja untuk memperhatikan masa berlaku AK1. Jangan menunggu hingga ada panggilan kerja, baru mengurus perpanjangannya. Dengan AK1 yang masih aktif, masyarakat dapat lebih siap ketika ada kesempatan kerja maupun mengikuti job fair,” ujar Ujang.

Demikian AK1 memiliki masa berlaku dua tahun sedari diterbitkan. Tapi, pemegang AK1 diwajibkan menjalankan pelaporan atau pembaruan data secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang masih berstatus pencari kerja.

Perpanjangan AK1 secara online di Kota Tangerang, bisa dilakukan selaku berikut;

  • Unduh dan buka aplikasi Tangerang LIVE di ponsel Anda.
  • Lakukan registrasi akun atau masuk menggunakan NIK e-KTP dan email.
  • Pilih menu Tangerang Cakap Kerja.
  • Pilih fitur Kartu Kuning (AK/1).
  • Isi biodata diri, pendidikan terakhir dan gelar yang diinginkan dengan benar.
  • Unggah berkas persyaratan yang diminta (seperti foto, KTP, dan KK).
  • Tekan tombol Daftar dan tunggu proses verifikasi data oleh petugas Disnaker.

Pengunduhan Kartu

  • Cek status permohonan secara berkala di aplikasi.
  • Jika data sudah disetujui dan selesai, unduh file Kartu Kuning yang dilengkapi barcode tanda tangan elektronik.
  • Cetak kartu tersebut secara mandiri sesuai kebutuhan.

Secara keseluruhan, Ujang menyatakan, masyarakat juga diajak menjamin data pribadi, nomor telepon, alamat, dan riwayat pendidikan yang tercantum di AK1 masih sesuai supaya memudahkan tahapan administrasi di saat melamar pekerjaan.

“Selain memperpanjang AK1, kami juga mengajak pencari kerja untuk memanfaatkan berbagai layanan Disnaker Kota Tangerang, seperti pelatihan kerja berbasis kompetensi, job fair, hingga platform Tangerang Cakap Kerja yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan,” ajaknya.

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *