Teman Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang lanjut meningkatkan operasi pembenahan mencegah peredaran alkohol serta prostitusi pada beberapa wilayah. Senin (20/04/26) malam, Pemkot Tangerang baru saja mempercepat pentaan dalam sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Kemudian, Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Mulyani menerangkan, Pemkot Tangerang sukses meneteramkan sebanyak terduga pelanggar Peraturan Daerah yang mengerjakan aktivitas gangguan masyarakat sekitar.
”Kami berhasil mengamankan dua terduga yang melanggar selama operasi penegakan Perda di Pasar Induk Tanah Tinggi sesuai laporan masyarakat,” ujar Mulyani, Senin (20/4/26).
Selanjutnya, Pemkot Tangerang sudah melaksanakan pengecekan serta pengarahan terhadap para terduga pelanggar dengan tak meneruskan perbuatannya. Hal tersebut dikerjakan sesuai dalam peraturan yang tercantum yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
”Malam tadi petugas di lapangan telah mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dalam kemasan plastik. Selanjutnya para pelanggar telah didata, dibina, sampai menandatangani surat pernyataan sebelum diserahkan kembali ke pihak keluarga masing-masing,” tambahnya.
Pada akhirnya, Pemkot Tangerang selalu komit menaikkan operasi ke depannya dalam menyasar beberapa wilayah yang dinilai rawan dipermainkan dengan aktivitas prostitusi serta penjualan minuman beralkohol.
Sumber: tangerangkota.go.id




