staradio5G – Teman Tangerang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu Disdukcapil Kota Tangerang kembali menghadirkan pembaruan dengan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat. Lewat acara berjudul Dukcapil Nyaba Culinary Day 2026, warga Kota Tangerang bisa mengurus bermacam dokumen kependudukan sambil menikmati beragam wisata kuliner, Minggu (13/09/26).
Demikian aktivitas jemput bola itu dijadwalkan berlangsung di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang, Sabtu (12/09) mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyatakan, program itu dirancang dengan memberikan pengalaman pelayanan publik yang santai, menyenangkan serta bermakna untuk masyarakat.
“Kami ingin mengubah stigma, mengurus dokumen kependudukan itu rumit dan kaku. Lewat Dukcapil Nyaba Culinary Day, warga bisa memanfaatkan momen libur akhir pekan bersama keluarga,” pungkas Rizal.
Kemudian, Rizal Ridolloh mengungkapkan, seluruh layanan persyaratan berkas kependudukan yang dihadirkan untuk acara ini dipastikan 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Kami ingin momentum akhir pekan warga tidak hanya terisi dengan rekreasi kuliner, tetapi juga menjadi solusi mudah untuk melengkapi dokumen kependudukan,” terang Rizal.
Adapun jenis pelayanan kependudukan yang tersedia beserta juga persyaratan yang wajib disiapkan dari warga, yaitu meliputi:
- Penerbitan Akta Kelahiran
* Mengisi Formulir F-2.01
* Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kelahiran
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan
- Cetak KTP-el (Rusak atau Hilang)
* Formulir Pendaftaran Penduduk (F1-02)
* Fisik KTP-el lama/rusak (jika KTP rusak)
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)
- Cetak KK Barcode (Tanpa Perubahan Data)
* Formulir Pendaftaran Penduduk (F1-02)
* Kartu Keluarga lama/rusak
* KTP-el
* Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang)
* Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian (apabila ada pembaharuan status perkawinan)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
* Formulir Pendaftaran Penduduk (F1-02)
* Kartu Keluarga (KK)
* KTP-el Orang Tua / Kepala Keluarga
* Pasfoto Anak (khusus usia di atas 5 tahun)
* Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
* Ponsel/Smartphone dengan akses internet aktif
* Alamat email aktif
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nomor ponsel aktif
Sumber: tangerangkota.go.id




