Teman Tangerang polisi menyampaikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah dilakukan secara berulang pada puluhan lokasi wilayah Tangerang Raya. Sehingga pelaku dan penadah motor curian ditangkap.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Rabu (14/1/2026).
Oleh karena itu pelaku ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berdasarkan bukti rekaman CCTV.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Pertama-tama pelaku utama inisial ZA tertangkap oleh penyidik. Sehingga diketahui pencurian sepeda motor tersebut dilakukan berulang kali dengan modus yang sama yaitu menggunakan kunci T.
“Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” tuturnya.
Lebih lanjut, penangkapan tersebut, polisi sita dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, telepon genggam, serta uang tunai. Sehingga status pelaku ditetapkan menjadi tersangka
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru ancaman hukuman 7 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang,” sebutnya.
“Serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut dia.




