Teman Tangerang – Sebagian pedagang kaki lima di Kota Tangerang akui dipungut biaya sebesar Rp20 ribu per bulan dari oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Pungutan itu disertai sesobek kuitansi bertuliskan “Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Kios Kecil” pada nominal Rp20.000 per bulan, Rabu (29/04/26).
Demikian untuk kuitansi yang beredar, tercantum nama Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan menurut Perda Nomor 7 Tahun 2018. Tapi, sesudah dibuktikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menekankan, pungutan itu bukan berasal dari DLH Kota Tangerang.
“Itu tidak benar. DLH Kota Tangerang tidak pernah memungut biaya seperti itu kepada pedagang kaki lima dengan cara seperti tersebut,” tegas Wawan Fauzi saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, Wawan Fauzi menyatakan, bahwa memohon kepada masyarakat yang merasa dirugikan supaya segera melaporkan kejadian itu terhadap aparat penegak hukum.
“Silakan lapor ke polisi apabila ada oknum yang melakukan pungutan dan mengatasnamakan DLH Kota Tangerang,” ujarnya.
Juga kasus itu menimbulkan keresahan pada kalangan pedagang kecil. Mereka menginginkan pemerintah serta aparat kepolisian segera menindak oknum yang diduga menjalankan pungutan liar dalam mencatut nama instansi pemerintah.
Secara keseluruhan, masyarakat diminta lebih berhati-hati serta menjamin legalitas setiap bentuk pungutan iuran, terlebih dahulu meminta identitas petugas resmi serta dasar hukum yang sah.
Sumber: suluhnews.id




