Pada Kamis, 30 Januari 2025, warga Kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dikejutkan dengan penemuan jasad wanita berinisial N (26) di sebuah rumah kontrakan. Penemuan ini bermula dari laporan warga yang mencium bau tak sedap sejak Rabu, 29 Januari 2025, namun awalnya mengira itu berasal dari bangkai hewan atau sampah. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jasad N dalam kondisi mengenaskan.
Pengakuan Mengejutkan Pratu TS
Sementara itu, di internal TNI, Prajurit Satu (Pratu) TS dari Yonif 318/Kostrad dilaporkan tidak hadir dinas tanpa izin sejak 19 Januari 2025. Dalam upaya pencarian, Pratu TS akhirnya ditemukan dan mengakui telah menganiaya pacarnya, N, hingga tewas. Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra, menyatakan, “Pelaku adalah Yonif 318/Kostrad, Prajurit Satu (Pratu) TS. Yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya.”
Tindakan Pihak Berwenang
Setelah pengakuan tersebut, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya segera bergerak ke lokasi kejadian dan menemukan jasad N. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian. Pratu TS saat ini ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kodam Jaya telah menetapkannya sebagai tersangka, namun motif di balik tindakan tersebut masih dalam penyelidikan intensif.
Reaksi Masyarakat dan Komitmen TNI
Warga sekitar mengaku tidak mendengar keributan sebelum kejadian, hanya mencium bau busuk yang awalnya disangka berasal dari bangkai tikus atau sampah. Pihak TNI AD menegaskan komitmennya untuk memproses anggota yang melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kolonel Inf Deki R Putra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan Pratu TS adalah perbuatan pribadi yang tidak mencerminkan institusi TNI secara keseluruhan.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Hingga kini, Polisi Militer masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap latar belakang dan motif dari peristiwa tragis ini. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang sedang berlangsung.