KPK jalankan OTT di lingkungan BNPB terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan

staradio5G – Teman Tangerang, KPK melakukan operasi tangkap tangan yaitu (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yakni (BNPB) terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. KPK sudah menetapkan sebagian pihak selaku tersangka, Rabu (14/10/26).
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Kemudian, Budi Prasetyo sebut pihak yang sudah ditetapkan tersangka bakal ditahan pada Rutan KPK. Tapi, ia belum menerangkan siapa saja pihak yang ditetapkan selaku tersangka.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tuturnya.
Demikian KPK sudah mengamankan barang bukti dengan bentuk uang tunai serta logam mulia emas. Uang yang diamankan senilai Rp 1,4 miliar.
Juga BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendukung supaya asas praduga tak bersalah tetap diterapkan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata jubir BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton Panjaitan mengungkapkan, BNPB kooperatif bakal buka-buka terkait OTT yang ditangani KPK. BNPB juga berjanji tak bakal campur tangan kasus OTT yang ditangani KPK.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *