staradio5G – Teman Tangerang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yaitu (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, memberikan pendampingan psikologis kepada salah seorang pegawai di Satpol PP Kabupaten Tangerang, korban pelecehan seksual dari atasannya karena kondisi yang masih mengalami trauma, Senin (28/09). Sementara Polda Banten, masih dalam penjadwalan tahapan pemanggilan kepada saksi-saksi sampai terlapor, selaku tahapan penyelidikan untuk masalah kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (29/09/26).
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yakni (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menerangkan, pihaknya sudah melakukan fungsinya dalam memberikan konseling, pendampingan yang dijalankan oleh penasihat, psikolog untuk rangka memberikan dukungan psikisnya atau pendampingan psikologis kepada korban. Pendampingan tersebut, dijalankan demi menyembuhkan trauma serta supaya pelapor bisa kembali bekerja secara normal. Sampai sekarang, tahapan pemulihan psikologis yang dilakukan BKPSDM kepada korban masih berlangsung.
“Pendampingan oleh konselor psikolog, dalam rangka memberikan dukungan psikisnya. Itu masih terus berproses dan masih berlanjut,” jelas Beni.
Demikian Pemerintah Kabupaten Tangerang, juga sudah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kasatpol PP, Ana Supriyatna, terhadap bawahannya inisial B.
“Tim tersebut, terdiri bupati, sekretaris daerah, kepala inspektorat dan kepala BKPSDM. Adapun proses penanganan kasus tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi,” terang Beni.
Juga terkait penjadwalan tahapan pemanggilan terhadap saksi sampai terlapor untuk masalah kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada lingkup Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea sebut, dugaan kasus tidak bermoral itu melibatkan langsung oknum pejabat penting, yaitu kepala Satpol PP dengan korban, yaitu bawahannya berinisial B. Terkait dalam kepastian waktu pemanggilan terlapor, bakal dilakukan penanganan secara sesuai peraturan. Tapi demikian sekarang, penyidik masih menerbitkan surat tugas serta menelaah materi laporan sebelum yang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Kita baru menerima laporannya, membuat surat tugas untuk siapa yang akan melaksanakan, nanti kita telaah dulu,” ujar Maruli Ahiles Hutapea.
Selanjutnya, Maruli Ahiles Hutapea menyatakan, penyelesaian masalah tersebut, tahapan pemeriksaan bakal menyasar siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mendengar langsung peristiwa itu termasuk korban, saksi sampai terlapor. Sampai sekarang, penyidik sedang fokus di tahapan pemeriksaan laporan serta menjadwalkan pemeriksaan saksi sesudah penerimaan laporan tersebut diterima secara resmi dari Polda Banten.
“Laporan itu, sudah diterima oleh Polda Banten dalam bentuk laporan polisi. Sementara akan dibuatkan surat perintah tugas, nanti akan dipelajari terkait dengan laporan tersebut, dan kita akan memeriksa saksi dulu,” terangnya.
Pada akhirnya, tahapan pemeriksaan itu, didasarkan di keterangan saksi dan kelengkapan alat bukti yang diberikan dari pelapor, baik berupa dokumen tertulis, petunjuk, rekaman video, sampai percakapan digital.
“Baik itu saksi yang melapor, disertai dengan barang bukti ataupun alat bukti lain, surat, petunjuk, video, atau siapa saja. Apa saja bentuknya, mungkin ada chattan atau apa saja. Itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan,” ujar Maruli.
Sumber: kabar6.com




