staradio5G – Teman Tangerang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN, serta menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya sesudah hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan hunian berfasilitas mewah. Inspektur Jenderal yakni (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan, selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa serta menjatuhkan sanksi tegas kapada Kalapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid, Senin (05/10/26).
“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi Setiawan saat dikonfirmasi ulang seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Senin.
Kemudian, Rudi Setiawan mengungkapkan, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang disanksi itu, serta diberhentikan dari jabatan dan statusnya selaku ASN.
“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” katanya menegaskan.
Demikian hasil pemeriksaan Irjen Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan hak, ketidaktertiban untuk pengelolaan barang milik negara yakni (BMN) serta pelanggaran beberapa SOP.
“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” ujarnya.
Selanjutnya, Rudi menjelaskan satu per satu, yaitu satu pegawai diberhentikan, lima dijatuhi disiplin berat, hukuman disiplin sedang 11 orang.
“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujarnya.
Pada akhirnya, Rudi menyampaikan, sanksi disiplin itu dijatuhkan sesuai aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sumber: jambi.antaranews.com




