Teman Tangerang – Pemerintah Kecamatan Larangan bergerak cepat menertibkan parkir liar yang menjamur terjadi pada sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto yang merupakan jalur penting Kota Tangerang-Jakarta via Ciledug Raya, Selasa (23/06/26).
Kemudian, Camat Larangan Nasrullah menerangkan, bahwa penertiban dijalankan dengan merespons keluhan masyarakat dari penumpukan kendaraan yang seringkali menjadi penyebab kemacetan pada sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto.
“Kami menerjunkan petugas Kententraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan untuk bergerak cepat mengatasi adanya parkir liar yang banyak dilakukan angkutan kendaraan umum khususnya di sekitar tugu perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta di Kreo Selatan, Larangan,” ujar Nasrullah, Selasa (23/6/26).
Selanjutnya, Nasrullah mengungkapkan, Trantib Kecamatan Larangan yang ditugaskan sudah memberikan peringatan serta teguran tegas terhadap sebagian pengusaha parkir ataupun pemilik kendaraan yang telah melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan pada Jalanan Kota Tangerang.
“Kami telah memberikan teguran tegas secara langsung di lokasi penertiban dengan harapan kegiatan parkir liar yang merugikan masyarakat dan pengguna jalan ini bisa diatasi serta tidak terulang lagi di kemudian hari,” tambahnya.
Pada akhirnya, Trantib Kecamatan Larangan bakal selalu meningkatkan aktivitas penertiban parkir liar dalam menyusuri beberapa wilayah lainnya secara berkala.
Sumber: tangerangkota.go.id




