Teman Tangerang dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota Polresta Tangerang, BRIPKA Ade Irfan, kepada Komariah, Eman serta Tati masih dengan tahap pendalaman penyelidikan. Modus yang digunakan yakni berupa gadaian mobil rental serta peminjaman uang.
Selanjutnya, Humas Polresta Tangerang, Sandro menerangkan, pemerikasaan kepada oknum itu sudah dilakukan, termasuk periksa para saksi. Pada saat sekarang kasus sudah masuki tahap pengembangan.
“Prinsipnya setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Untuk kasus tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi, dan saat ini mulai ke tahap pengembangan,” kata Sandro kepada Satelit News.
Kemudian, Sandro tegaskan bahwa ancaman hukuman hendak diberikan sesuai perbuatan pelaku berdasar sidang disiplin atau kode etik.
“Saat ini masih dalam proses. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Demikian kasus tersebut sempat viral pada media sosial Instagram. Komariah warga Kampung Parungpung, Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, salah satu korban yang ceritakan kronologi penipuan itu. Dia menerima gadaian satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernopol B 2479 JUL sebesar Rp25 juta oleh BRIPKA Ade Irfan. Tetapi, dua minggu kemudian, pemilik asli mobil datang jemput kendaraan itu.
“Kami merasa kecewa. Kami tidak menahan mobil itu karena pemilik aslinya datang dengan surat lengkap. Kami langsung membawa pemilik rental ke Polsek Tigaraksa untuk menyerahkan mobil itu di hadapan anggota yang sedang piket,” ujar Komariah.
Secara keseluruhan, korban menagih uang yang dipinjam, tetapi sampai sekarang baru 17 juta yang dikembalikan secara cicilan, sementara sisanya sebanyak Rp8 juta belum terbayar sedari 2024.
“Baru dibayar 17 juta, itupun dicicil. Sementara sisanya 8 juta lagi belum dibayar hingga saat ini,” tambah Komariah.
Sumber: satelitnews.com




