Kasatpol PP yang lakukan pelecehan seksual kepada pegawainya kini hilang kontak usai pemanggilan Polisi

staradio5G – Teman Tangerang, Polda Banten melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yaitu (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS sesudah yang bersangkutan tak hadir tanpa pemberitahuan untuk pemeriksaan pertama, Rabu (30/09/26). Langkah tegas pemeriksaan dari dugaan kasus kekerasan seksual kepada staf perempuan tersebut juga dibarengi dalam pemanggilan Kepala BKPSDM demi menyesuaikan data pemeriksaan disiplin ASN, menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah memberhentikan terlapor dari jabatannya. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, terlapor semestinya menjalani pemeriksaan hari Selasa. Tapi yang bersangkutan tak hadir tanpa memberikan penjelasan kepada pemeriksa.

“Kasatpol PP sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait pemanggilan dari Polda yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (30/09/2026).

Kemudian, Maruli menerangkan, pemeriksa sudah kembali menerbitkan surat pemanggilan kepada terlapor. Langkah tersebut dilakukan supaya tahapan klarifikasi serta pengumpulan keterangan tetap berjalan. Sampai sekarang status hukum AS masih selaku saksi untuk tahap pemeriksaan. Polisi juga masih mengumpulkan bermacam barang bukti yang berkaitan dalam laporan itu.

Juga penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan dilakukan dengan mendalami sisi surat menyurat serta kepegawaian yang berkaitan dalam masalah itu. Polisi mengungkapkan tahapan pengumpulan keterangan masih berlangsung. Sebagian pihak yang dianggap mengetahui masalah bakal dimintai keterangan. Di lain hal, korban yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan hari Rabu pagi juga belum hadir. Menurut kepolisian, sampai waktu pemeriksaan berlangsung belum ada kabar oleh yang bersangkutan. Hal tersebut membuat pemeriksa masih menunggu penjadwalan lanjutan dengan memperoleh keterangan tambahan dari korban. Pemeriksaan korban dinilai penting dengan melengkapi tahapan pemeriksaan yang tengah berjalan. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tiga orang untuk masalah itu. Mereka terdiri dari pelapor serta dua orang saksi lainnya. Pemeriksa masih mendalami seluruh keterangan yang sudah diberikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Polda Banten menegaskan, penanganan masalah bakal dilakukan secara profesional beserta terbuka sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menjalankan tahapan internal kepada dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret pejabat itu. Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, sebelumnya menekankan, sudah dibentuk tim pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Asisten Pemerintahan, serta Bagian Hukum. Tim tersebut bertugas mencari dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan nantinya bakal menjadi dasar penentuan sanksi kepegawaian. Menurut Beni, tahapan penyelesaian pada lingkungan pemerintah daerah berawal dari laporan yang masuk ke lembaganya. Pihaknya menyampaikan, bakal berpegang di aturan disiplin aparatur sipil negara untuk menangani masalah itu. Pemeriksaan internal tetap berjalan meskipun tahapan pemeriksaan kepolisian tengah berlangsung. Sampai sekarang, baik tahapan hukum ataupun pemeriksaan disiplin masih terus berlanjut.

Sumber: afu.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *