Kapolres Metro Tangerang Kota tangkap gerombolan pencuri modus ganjal ATM di minimarket

Teman Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap kawanan pencuri dalam modus ganjal ATM. Kapolres Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari menyatakan gerombolan tersebut beraksi pada sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Sabtu (25/04/26).

Kemudian, Jauhari menerangkan, polisi menangkap kawanan tersebut tengah patroli rutin pada wilayah Cipondoh. Petugas mencurigai mereka karena berpindah-pindah lokasi serta menyasar beberapa mesin ATM pada minimarket dan stasiun pengisian bahan bakar umum pada wilayah itu.

“Setelah membuntuti para pelaku, petugas mendapati mereka tengah melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain,” ujarnya dalam keterangan pers seperti dikutip pada Sabtu, 26 April 2026.

Selanjutnya, para pelaku yang ditangkap yaitu berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34). Menurut Jauhari, keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda. Di mulai oleh mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban dengan memasukkan pin, mengawasi situasi sampai mengambil kartu ATM korban yang tertinggal pada mesin.

Demikian menurut hasil pemeriksaan, para pelaku menjadi jaringan lintas daerah yang sudah menjalankan aksi serupa pada bermacam wilayah, dimulai dari Banten sampai Jawa Timur. Oleh tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kartu ATM beragam bank, alat ganjal berupa mika bening yang sudah dimodifikasi, lem perekat, dan sebagian telepon seluler ataupun ponsel.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” ucap Jauhari.

Juga dari perbuatannya, para pelaku dijerat dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. Keempat pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dengan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pada akhirnya, Jauhari menambahkan, polisi bakal menjalankan peningkatan dengan memburu pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang.

Sumber: tempo.co

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *