TANGERANG – Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan. Aktor dan model ternama Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape likuid yang mengandung zat obat keras jenis etomidate. Penetapan status ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta usai penangkapan tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu diamankan.
Kasus bermula dari penemuan 100 buah pod vape mencurigakan oleh pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025. Penyelidikan mengarah ke nama Jonathan Frizzy, yang sempat absen dari panggilan penyidik. Setelah memenuhi panggilan pada 17 April, hasil gelar perkara pada 3 Mei 2025 akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan sehari setelahnya, tepatnya Minggu, 4 Mei, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Sejak saat itu, Ijonk menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.
Asal Usul Barang Bukti Penyidik mengungkap bahwa likuid vape yang mengandung etomidate tersebut dibawa dari Malaysia oleh tersangka BTR, yang diperintah langsung oleh Jonathan Frizzy. BTR ditangkap pada 13 Maret saat kedapatan membawa puluhan pod dalam kopernya. Pemeriksaan digital juga mengungkap keterlibatan wanita berinisial ER dan tersangka lainnya, EDS.
Peran dalam Grup WhatsApp Salah satu temuan penting dari penyidikan adalah grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang dibuat dan dikontrol oleh Ijonk. Grup ini digunakan untuk mengatur seluruh proses pemesanan, pengiriman, bahkan tempat penginapan bagi pembawa barang dari Malaysia ke Jakarta.
Kronologi Penangkapan Berawal dari informasi Bea Cukai, pihak kepolisian mengembangkan kasus hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jonathan Frizzy disebut sebagai otak di balik operasi tersebut, yang tak hanya memesan, tapi juga mengatur strategi penyelundupan dan berkomunikasi aktif di grup ‘Berangkat’.
Barang Bukti dan Jaringan Dari penangkapan tersebut, disita 50 pod vape berisi etomidate yang tergolong obat keras. Pemeriksaan lebih lanjut mengaitkan keterlibatan EDS, yang akhirnya ditangkap setelah kembali dari Thailand.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan selebritas terkenal dan membuka realitas baru soal penyalahgunaan media komunikasi dalam penyelundupan zat terlarang. Kepolisian memastikan akan terus menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Sebagai media lokal yang turut mengawal informasi publik, Staradio juga membuka peluang kerja sama promosi dan sosialisasi melalui berbagai programnya. Bagi Anda pelaku usaha atau institusi yang ingin menjangkau audiens lebih luas, jangan ragu untuk pasang iklan radio Tangerang bersama Staradio. Suara Anda, didengar lebih jauh.