Teman Tangerang Koordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang Saepul Bahri, desak Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan segera cairkan dana kompensasi teruntuk petani yang alami kerugian diakibatkan banjir.
Selanjutnya, Saepul tegaskan, kerugian petani sudah dihitung secara akademik serta memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga Pemkab Tangerang wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan sesuai dengan Perda 6 Tahun 2021 Pasal 20.
Kemudian, berdasar hasil kajian AMT, banjir berdampak di sekitar 804 hektare lahan persawahan. Sekitar 29,5 hektare alami gagal panen atau puso, sementara sisahnya alami penurunan hasil produksi, kerusakan sarana serta prasarana pertanian, dan hilangnya modal usaha. Ditotalkan, kerugian ekonomi petani diperkirakan capai Rp11.054.825.000 atau sekitar Rp11,1 miliar.
“Ini bukan asumsi liar, ini angka konservatif berbasis data produksi, harga gabah, dan modal usaha tani. Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka yang diabaikan bukan hanya petani, tetapi juga amanat Perda,” tegas Saepul dalam pernyataannya.
Selain itu, Saepul menilai, kerugian petani akibat banjir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tanggung jawab struktural pemerintah daerah. Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 secara jelas mengamanatkan perlindungan petani dari risiko usaha tani diakibatkan bencana alam, termasuk pemberian kompensansi dan bantuan pemulihan.
“Perda ini bukan pajangan hukum. Pasal-pasalnya dengan tegas mewajibkan pemerintah daerah hadir ketika petani mengalami kerugian akibat bencana. Jika dana kompensasi tidak dicairkan, maka Pemkab Tangerang patut dipertanyakan komitmennya terhadap perlindungan petani,” lanjut Saepul.
Sebagai tambahan, Saepul menegaskan, banjir juga disebabkan penurunan mutu gabah, keterlambatan tanam, dan kerusakan saluran irigasi serta infrastruktur pertanian. Tidak ada kompensasi beserta rehabilitasi yang memadai, petani terancam tidak mampu lanjutkan musim tanam berikutnya, sehingga berdampak ke tahanan pangan daerah.
AMT tegaskan bahwa pencairan dana kompensasi bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang miliki dasar regulasi jelas. Sehingga, oleh karena itu AMT mendesak yang berisi diantaranya:
- Pemkab Tangerang segera mencairkan dana kompensasi petani terdampak banjir sesuai Perda No. 6 Tahun 2021.
- Menetapkan besaran kompensasi minimal berdasarkan kerugian riil petani, khususnya untuk menutup modal usaha tani dan kehilangan produksi.
- Melakukan rehabilitasi infrastruktur pertanian secara cepat dan terukur agar petani dapat kembali berproduksi.
“Jika pemerintah daerah terus menunda, maka ini bukan lagi soal keterbatasan anggaran, tetapi soal keberpihakan. Petani sudah rugi, negara tidak boleh ikut abai,” tutup AMT.




