staradio5G – Teman Tangerang, Indra Kesuma alias Indra Kenz sekarang ditahan pada Lapas Kelas I Tangerang sesudah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat yakni (PB) terhadap dirinya. Indra Kenz merupakan terpidana kasus penipuan investasi lewat platform Binomo serta tindak pidana pencucian uang atau (TPPU). Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengungkapkan pihaknya menerima penyerahan Indra Kenz hari Kamis (08/10) pukul 13.32 WIB.
“Jadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.32 WIB, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang, disertai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan,” kata Beni, Sabtu (10/10).
Kemudian, Beni menerangkan, Indra Kenz ditempatkan pada sel khusus di blok maximum security dengan kepentingan pemeriksaan lanjutan serta pengumpulan dan evaluasi bukti investigasi terkait petunjuk perilaku melanggar hukum untuk tahap awal mengajukan pembebasan bersyaratnya.
“Indra Kenz berada di sel isolasi. Hal ini untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” ujarnya.
Selanjutnya, Beni menyatakan, untuk sementara, Indra Kenz menjalani pengamanan dalam pendekatan keamanan atau security approach sepanjang tahapan pemeriksaan serta investigasi berlangsung.
“Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru nanti kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan,” ucap dia.
Demikian untuk pencabutan status pembebasan bersyarat itu, Indra Kenz harus menjalani sisa pidananya selama 3 tahun 2 bulan 14 hari.
“Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” kata Beni.
Secara keseluruhan, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dari majelis hakim untuk kasus penipuan investasi lewat platform Binomo serta TPPU. Dia sudah menjalani masa pidana pada Rutan Kelas I Salemba dan Lapas Kelas IIA Cibinong sedari 2024. Indra Kenz sempat memperoleh surat keputusan pembebasan bersyarat di (24/09). Di saat itu, dia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan yakni (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Tapi, sesudah Kemenimipas menerbitkan surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat, Indra Kenz kembali menjalani sisa pidananya pada Lapas Kelas I Tangerang.
Sumber: kumparan.com



