Imigrasi Soetta tolak WNA China inisial HW karena pencurian barang kepada penumpang Pesawat Starlux

staradio5G – Teman Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yaitu (Soetta) Tangerang, menolak masuk seorang warga negara asing asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang penumpang pada pesawat Starlux. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan, penolakan tersebut dilakukan sesudah adanya permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office yakni (KDEI Taipei) terkait dugaan kasus pencurian pada dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta hari Sabtu (03/10/26).

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih di Tangerang, Minggu.

Kemudian, Galih menerangkan, perjalanan pesawat Starlux JX761 yang membawa terduga pelaku pencurian mendarat pada Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melaksanakan pemeriksaan dan tahapan administrasi keimigrasian.

“Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux,” katanya.

Selanjutnya, HW tercatat selaku pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yakni (VKBP) yang masa berlakunya masih valid sampai 27 April 2027. Tapi, penolakan tetap dilakukan mengingat adanya perhatian resmi dan hasil kerja sama dengan pihak berwenang Taiwan.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Pada akhirnya, Galih menyatakan, langkah penolakan yang dilakukan Imigrasi Bandara Soetta berdasarkan hari ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024. Usaha itu selaku bagian dari aturan, petugas juga menempelkan cap denied entry di paspor pelaku. Sesudah seluruh tahapan penolakan selesai, WNA China itu langsung dipulangkan kembali ke embarkasi awal pada Taipei menggunakan maskapai Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei di kesempatan pertama.

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air,” katanya.

Sumber: antaranews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *