Teman Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah yang berjalan tanpa memiliki perizinan di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda, Kamis (25/06/26).
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menerangkan, penertiban TPS Kampung Jati Baru menjadi bagian oleh tindak lanjut berjalannya penertiban TPS ilegal yang dilaksanakan untuk rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia beberapa minggu terakhir.
”Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami suda tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/6/26).
Selanjutnya, Wawan Fauzi menyatakan, Pemkot Tangerang menjamin penertiban TPS Kampung Jati Baru dijalankan dalam mengantisipasi pencemaran lingkungan tanah, air, sampai udara yang bisa merugikan kelestarian lingkungan khususnya untuk masyarakat sekitar.
”Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Pemkot Tangerang sudah menjalankan penertiban pada tiga lokasi TPS ilegal di sebagian kecamatan seperti di Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas serta Kampung Jati Baru Benda yang dijalankan siang hari.
Sumber: tangerangkota.go.id




