staradio5G – Teman Tangerang, Direktorat Reserse Siber yaitu Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di Kota Tangerang. AFA sekarang sudah ditetapkan selaku tersangka terkait dugaan penyebaran konten berbahaya yang memuat bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan menjalankan kekerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, penangkapan AFA tak berkaitan dalam unggahan mengenai isu penyerangan kepada organisasi masyarakat yakni ormas GRIB Jaya. Polisi fokus mengusut dugaan penyebaran materi berbahaya beserta konten menghasut yang berkemungkinan mendukung tindakan kekerasan, Selasa (01/09/26).
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kemudian, AFA ditangkap pada wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (30/08) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah ditangkap, AFA langsung ditetapkan selaku tersangka. Sekarang, dia masih menjalani pemeriksaan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami kegiatan akun ini, termasuk konten-konten yang diduga mengandung penjelasan berbahaya serta memungkinkan menimbulkan tindakan kekerasan. Penangkapan AFA sebelumnya ramai diperbincangkan pada media sosial. Akun Instagram @kontekscoid mengunggah informasi bahwa admin akun Pemukiman Setan (P.S.) disebut dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya.
Pada akhirnya, untuk postingan ini, penjemputan disebut-sebut berkaitan dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu UU ITE dan masalah penyerangan kepada GRIB Jaya. Video yang beredar juga memperlihatkan seseorang yang disebut selaku P.S. tengah berkomunikasi lewat panggilan video bersama seseorang. Lawan bicaranya kemudian meminta P.S. tak membuka pintu ataupun keluar rumah. Tapi, polisi menekankan perkara itu sekarang berfokus di dugaan penyebaran konten berbahaya. Tahapan hukum kepada AFA masih berjalan berserta pemeriksa selalu mendalami seluruh kegiatan akun tersebut.
Sumber: kabar6.com




