Disdukcapil Kota Tangerang persingkat alur administrasi perihal pergantian foto KTP-el secara mudah

StarRadio5G – Teman Tangerang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang selalu berjanji mempersingkat birokrasi (alur adiministrasi) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya kemudahan nyata yang sekarang dihadirkan yaitu penetapan alur praktis prosedur bagi masyarakat yang ingin menjalankan penggantian foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kamis (16/07/26).

Kemudian, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menerangkan, bahwa anggapan mengenai foto KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang sama sekali tak bisa diubah yakni kekeliruan.

Demikian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, negara memfasilitasi penggantian foto identitas tersebut, dengan catatan pemohon memenuhi beberapa kondisi spesifik.

“Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama,” ujarnya.

Selanjutnya, Rizal Ridolloh mengungkapkan, penggantian foto KTP-el hanya diizinkan secara hukum untuk masyarakat yang pembaruan penampilan secara mendasar, seperti dimulai atau melepas hijab dan yang mengalami perubahan fisik wajah permanen akibat kondisi medis, operasi ataupun cedera.

“Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, untuk warga yang kehilangan fisik KTP-el, berkasnya bisa digantikan oleh Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, sementara untuk pemohon dalam kondisi perubahan fisik permanen yang disarankan dengan melampirkan dokumen medis pendukung.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini,” pungkas Rizal.

Dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain:

  • KTP-el lama yang ingin diperbarui
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (khusus jika KTP-el lama hilang)
  • Dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *