staradio5G – Teman Tangerang, aksi dugaan kekerasan kepada anak terjadi di Kabupaten Tangerang. Seorang siswa SMP menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan tiga teman sekolahnya pada wilayah Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur. Dugaan aksi kekerasan itu direkam serta videonya kemudian viral di media sosial, Minggu (11/10/26).
Kemudian, korban berinisial SA, siswa kelas 7 SMP, diduga mengalami kekerasan di (25/09). Dalam video yang tersebar, korban terlihat mendapat perlakuan kekerasan dari tiga anak atau siswi lainnya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Tangerang Kota. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan mengungkapkan, pihaknya masih mendalami alasan dugaan aksi kekerasan tersebut.
“Perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mempertimbangkan yang terbaik bagi anak dan memperhatikan perlindungan identitas serta psikologis korban,” kata Gunawan, Kamis (8/10).
Selanjutnya, Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah meminta keterangan korban serta ibu korban selaku pelapor, dan tiga anak selaku saksi. Sementara tiga anak yang dilaporkan yaitu CC, NR, beserta EC, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tiga anak tersebut dilakukan dalam pendampingan orang tua masing-masing. Gunawan menyatakan, penyidik juga mengajak orang tua meningkatkan pengawasan serta komunikasi bersama anak supaya persoalan bisa diselesaikan tanpa kekerasan.
Selain itu, korban diketahui mengalami keluhan sakit di bagian leher, ulu hati, punggung, paha, serta bagian belakang kepala. Cedera itu diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Polisi masih mendalami dugaan alasan aksi kekerasan itu. Berdasarkan informasi sementara, kejadian menduga disebabkan masalah percintaan sesudah korban menyebarluaskan nomor telepon seorang pria. Meski demikian, polisi belum membuat keputusan akhir alasan tersebut dan masih melakukan pendalaman kepada keterangan para pihak.
Pada akhirnya, dari dugaan perbuatan kekerasan, ketiga anak yang dilaporkan bisa dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan penyelesaian masalah yang melibatkan anak bakal mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, termasuk perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban.
Sumber: cnnindonesia.com



