Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan emas batangan senilai 45,73 M

Teman Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang menggagalkan penyelundupan 17,55 kilogram emas batangan senilai mencapai Rp 45,73 miliar. Perhiasan mewah itu diselundupkan dari Pantai Indah Kapuk yang hendak dikirim ke Tiongkok melewati jalur udara, Selasa (26/05/26).

“Pembawaan ekspor emas ilegal yang dilakukan 12 penumpang,” ungkap Kepala Bea dan Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Selasa (26/5/2026).

Kemudian, Kepala Bea dan Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menerangkan, bahwa pembongkaran kasus tersebut sedari April sampai Mei 2026. Dari 12 orang yang ditangkap satu orang di antaranya warga negara Indonesia.

Demikian sementara 11 orang lainnya warga negara asal Tiongkok. Hengky menyatakan, mereka ditangkap bermula oleh kecurigaan petugas pada Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Mereka mencoba untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia dengan berbagai macam cara. Ada yang mereka taruh di dalam koper, kemudian ada yang dikantongi, kemudian juga ada yang mereka jadikan seperti perhiasan beratnya 500 gram,” jelasnya.

Pada akhirnya, Bea Cukai Soetta menjalankan tahapan penyelidikan kepabeanan serta uji laboratorium dengan mengetahui kadarnya sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan peraturan terkait.

“Terhadap para pelaku dilakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional,” ujar Hengky.

Sumber: kabar6.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *