Bea Cukai Soekarno-Hatta bongkar 3 kasus pengeluaran gelap emas jarak 20-23 Oktober 2026 bernilai Rp34miliar

staradio5G – Teman Tangerang, Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar tiga kasus pengeluaran gelap emas melewati Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk jarak 20-23 Oktober 2026. Dalam pencegahan itu, ditemukan sejumlah sembilan penumpang diamankan dengan barang bukti 39 kapsul berisi serbuk emas seberat bruto 13,6 kilogram, dalam nilai yang diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyatakan, ketiga kasus itu terbongkar untuk waktu berdekatan dengan modus yang sama, Selasa (27/10/26).

“Teman-teman, 3 kasus hat-trick. Dan ini dalam waktu yang berdekatan dengan modus yang sama,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Demikian kasus pertama terbongkar di (20/10) pada Terminal 3 keberangkatan internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, serta CNP yang bakal terbang menuju Bangkok, Thailand, menggunakan Thai Airways dalam nomor penerbangan TG 436. Ketiganya membawa sembilan kapsul berisi emas dengan total berat sekitar 3,21 kilogram dan nilai mencapai Rp8,02 miliar. Dua pelaku menggunakan modus body strapping, yaitu mengikatkan kapsul di tubuh beserta menyembunyikannya pada balik pakaian. Sementara itu, satu pelaku lainnya menggunakan modus inserter, dengan memasukkan kapsul ke dalam tubuh melewati dubur/anus. Aksi kedua berlanjut pada 22 Oktober 2026 di Terminal 2F. Petugas mengamankan lima warga negara China berinisial XL, JA, XY, YC, serta DA yang bakal berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan QD 397.

Juga kelima pelaku membawa 26 kapsul berisi emas untuk berat total 9,26 kilogram serta nilai sekitar Rp23,15 miliar. Sejumlah empat orang menggunakan modus body strapping, sedangkan satu pelaku lainnya menyembunyikan empat kapsul berada dalam tubuh. Teruntuk kasus ketiga terbongkar di 23 Oktober 2026 pada Terminal 3 keberangkatan internasional. Seorang warga negara China yang bakal menuju Hong Kong menggunakan penerbangan Garuda Indonesia kedapatan membawa empat kapsul berisi emas seberat sekitar 1,1 kilogram yang bernilai Rp2,92 miliar. Emas itu disembunyikan pada dalam tubuh. Hengky mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus pengeluaran gelap dengan mengubah emas menjadi serbuk sebelum memasukkannya ke dalam kapsul yang disembunyikan menggunakan kondom.

“Semuanya dengan modus pembawaan yang sama Yaitu emas dalam bentuk bubuk Kemudian dibungkus ke dalam kapsul Kapsul kondom seperti itu Sehingga modus yang dipergunakan,” ungkap Hengky.

Pada akhirnya, dari ketiga kasus itu, sembilan pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka serta diperiksa melewati penyidikan berdasarkan ketentuan kepabeanan. Di luar tiga kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan terhadap usaha pembawaan emas tanpa pelaporan sepanjang 2026. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari mengelabui emas selaku gelang dan kalung sampai mengenakannya pada bagian tubuh lainnya. Total berat emas untuk kumpulan 48 penindakan itu mencapai sekitar 44,9 kilogram. Hengky menekankan, penguatan kerja sama antarpemangku kepentingan pada bandara diperlukan untuk mencegah pengeluaran gelap emas melewati jalur penerbangan internasional.

“Ke depan kami mengharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara berbagai stakeholder yang ada di bandara, tidak hanya di bandara Soetta tapi di semua bandara,” ujarnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *