staradio5G – Teman Tangerang, pada hari Selasa (22/09), Polresta Tangerang menerima laporan dugaan ancaman di saat pembubaran aktivitas ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia yaitu (GKPI) pada sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/09/26).
Demikian laporan itu dibuat dari Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama ke Polresta Tangerang dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, hari Selasa (22/09).
“Betul, ada laporan tersebut, sudah kami terima,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu (23/9).
Kemudian, Andi mengungkapkan, laporan itu masih dalam tahapan. Polisi bakal melakukan pemeriksaan awal serta pemeriksaan mendalam secara lebih lanjut dengan mencari tahu dugaan tindak pidana untuk peristiwa tersebut.
“Saat ini masih berproses, kami juga minta masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugeraha, menerangkan, pelaporan itu menjadi bentuk janji pihaknya dengan menyelesaikan persoalan lewat jalur hukum.
“Kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya,” kata Aditya dalam siaran persnya.
Sehingga penjelasan Aliansi, persoalan kelengkapan berkas terkait tempat ibadah tak bisa menjadi pembenaran dalam melakukan tindakan main hakim sendiri, teror, ancaman kekerasan, ataupun pembubaran paksa kepada warga yang tengah menjalankan ibadah. Mereka menilai persoalan kelengkapan berkas semestinya diselesaikan lewat cara kerja pemerintahan serta hukum yang berlaku. Secara adanya laporan itu, Aliansi meminta Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan yang terjadi pada Rumah Doa GKPI. Aditya menekankan, laporan tersebut tak bermaksud untuk mendahului tahapan hukum ataupun menyatakan seseorang bersalah.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian,” ujarnya.
Juga sebelumnya, warga bernama Cahyono Putra meminta maaf atas tindakannya di saat aksi pembubaran aktivitas ibadah. Dalam video yang beredar, Cahyono akui membawa senjata tajam karena baru selesai mengikuti haul serta sebelumnya menggunakan senjata itu dengan membersihkan rumput.
“Saya atas nama pribadi Cahyono Putra, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi keributan di lapangan, karena kekhilafan saya pulang haul dan saya habis nge-babatin rumput, saya membawa senjata tajam. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Cahyono dalam video tersebut.
Pada akhirnya, peristiwa itu kemudian diselesaikan lewat jalur damai. Salah satu poin kesepakatannya, jemaat GKPI Rajeg dengan sementara melaksanakan ibadah di GKPI Pasar Kemis. Pengurus gereja juga diminta bekerja sama kembali bersama tokoh-tokoh pada wilayah setempat. Sementara itu, pemerintah bakal mencarikan lokasi baru dalam aktivitas ibadah jemaat. Sebelumnya, di hari Minggu (20/09), kegiatan ibadah Jemaat GKPI Rajeg dibubarkan dari sekelompok warga. Berdasarkan informasi yang disampaikan, peristiwa itu berkaitan dalam persoalan izin, miskomunikasi, beserta kesalahpahaman antara pengurus gereja yang baru dan warga setempat.
Sumber: kumparan.com




