Teman Tangerang – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara 10 tahun, Selasa (30/06/26).
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Kemudian, Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tak terbukti. Hakim mengatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juga Hakim menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tak dapat membayar, maka harta kekayaannya bisa dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Demikian hal yang memberatkan Nadiem antara lain adalah perbuatannya bertentangan dalam janji pemberantasan korupsi, perbuatan dijalankan secara terencana, terstruktur serta sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar sampai keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tidak ada alasan dukungan ekonomi. Hal meringankan antara lain yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.
Secara keseluruhan, putusan Nadiem tersebut disertai dalam pendapat yang berbeda atau dissenting opinion oleh hakim anggota Andi Saputra. Intinya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Sumber: news.detik.com




