staradio5G – Teman Tangerang, Presiden Prabowo Subianto telah memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan yaitu (KSP) sesudah ditetapkan selaku tersangka dugaan penyadapan ilegal kepada Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan itu mengarah ke makar. Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi untuk konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat. Prasetyo mengawali dengan mengumumkan Prabowo sudah memecat Sigit dari jabatan KSP, Rabu (04/11/2026).
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Kemudian, Prasetyo sebut perbuatan itu mengarah ke makar. Walaupun demikian, ia memastikan kasus itu tak memengaruhi pelayanan ke masyarakat.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.
Demikian, Polri sudah menetapkan tiga jenderal selaku tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal kepada Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku tersangka.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Secara keseluruhan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal di 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada hubungan dalam penegakan hukum serta menghapus jejak log di Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sumber: news.detik.com



