staradio5G – Teman Tangerang, Kanwil Bea Cukai Banten kembali membuka izin fasilitas kawasan terikat untuk pelaku usaha pada wilayahnya. Kali itu izin diberikan terhadap pengusaha sepatu Nike di Tangerang, PT Global Marketing Technology. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo menerangkan, pemberian fasilitas kawasan terikat menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk menciptakan lingkungan usaha yang mendukung serta berdaya saing, khususnya industri yang berfokus ekspor. Ambang menambahkan, fasilitas itu memberikan kemudahan perpajakan serta berdasarkan aturan yang bisa membantu perusahaan memaksimalkan aktivitas pembuatan. Secara demikian, perusahaan memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan kehematan, memperkuat daya saing, dan mengembangkan penanaman modal, Rabu (04/11/26).
“Pemberian fasilitas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri agar dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian,” ujar Ambang.
Kemudian, Ambang Priyonggo menyatakan, melewati fasilitas kawasan terikat, perusahaan bisa memperoleh sebagian fasilitas perpajakan sesuai dalam ketentuan yang berlaku, antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan fasilitas PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 dari aktivitas tertentu. PT Global Marketing Technology mencatatkan nilai penanaman modal awal sebesar Rp 65 miliar serta berencana mengembangkan penanaman modal ke depan. Kehadiran perusahaan itu juga berkemungkinan membuka lapangan kerja beserta meningkatkan kegiatan ekonomi pada sekitar lokasi pabrik. Direktur PT Global Marketing Technology, Song Chang Min, memuji dukungan pemerintah melewati kemudahan untuk pemasukan fasilitas kawasan terikat. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan salah satu faktor penting dengan menciptakan lingkungan penanaman modal yang mendukung serta memperluas kesempatan industri Indonesia dalam bersaing pada pasar global.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha dan berkontribusi terhadap pertumbuhan investasi serta perekonomian Indonesia melalui pemanfaatan fasilitas kawasan berikat, pastinya dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Song.
Pada akhirnya, melewati pemberian fasilitas itu, Kanwil Bea Cukai Banten menekankan tugasnya selaku trade facilitator (Penyedia kemudahan perdagangan) dan industrial assistance (Bantuan industri) untuk memberikan pelayanan kepabeanan yang mendukung aktivitas industri. Langkah itu diinginkan bisa meningkatkan daya saing industri yang berfokus ekspor sekaligus memperluas sumbangsih penanaman modal terhadap perekonomian.
Sumber: republika.co.id



