staradio5G – Teman Tangerang, polisi mengungkap peredaran uang palsu sebanyak Rp20 juta pada kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Senin (02/11). Untuk pembongkaran itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (31), sementara seorang pria lainnya berinisial FA disebut juga Ais masih dalam pencarian serta telah ditetapkan selaku daftar pencarian orang (DPO), Selasa (03/11/26).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang,” kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Demikian, anggota Opsnal Polsek Cengkareng yang tengah melaksanakan tugas piket segera melakukan pencarian. Hari Sabtu (31/10) sekitar pukul 23.40 WIB, petugas kemudian mengamankan NA di saat sedang bertemu dengan seseorang pada kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp20 juta,” tutur Rahis.
Juga petugas membawa NA beserta barang bukti itu ke Mapolsek Cengkareng dengan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok,” ungkap Rahis.
Pada akhirnya, petugas kemudian melakukan peningkatan dengan mendatangi lokasi yang diduga merupakan tempat tinggal FA. Tapi, di saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tak temukan di rumah. Sampai sekarang, FA masih menjadi buronan kepolisian. Dari dugaan perbuatannya, masalah itu ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, untuk tetap menunggu tahapan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: antaranews.com




