staradio5G – Teman Tangerang, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menolak usulan penghapusan poin kerugian keuangan negara untuk pengertian tindak pidana korupsi. Dia menyatakan, perubahan itu memungkinkan melemahkan pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu jadwal dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurut Rudianto, redefinisi atau (perumusan ulang) korupsi yang hanya berfokus di praktik suap-menyuap tak sesuai dalam kondisi Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi. Dia menekankan, poin kerugian negara tetap diperlukan dalam memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan, Kamis (22/10/26).
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Asta Cita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kemudian, Rudianto Lallo menerangkan, poin kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu (UU Tipikor) berfungsi selaku alat hukum dengan mengawasi tindakan pemangku kebijakan pada lembaga negara ataupun badan usaha milik negara yakni (BUMN). Dia khawatir, apabila poin itu dihapus, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara bakal lebih sulit dipertanggungjawabkan secara hukum. Rudianto juga membantah terkait keberadaan poin kerugian negara bisa menghambat situasi bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Menurutnya, risiko bisnis harus dibedakan dari tindakan yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara.
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.
Selanjutnya, Rudianto ikut membahas data penyelamatan keuangan negara selama pemerintahan Prabowo yang disebutnya mencapai sekitar Rp28 triliun. Menurutnya, mayoritas nilai itu berasal dari pengusutan masalah yang berkaitan dalam kerugian negara, bukan semata-mata kasus suap. Perdebatan mengenai perubahan pengertian korupsi muncul sesudah Ketua Dewan Ekonomi Nasional yakni (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pembahasan DEN terkait persoalan itu. Luhut menyampaikan hal tersebut seusai rapat bidang ekonomi di Istana Merdeka, Selasa (20/10). Dia sebut pembahasan itu bertujuan menyesuaikan penyelesaian korupsi di Indonesia dalam standar internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.
Secara keseluruhan, Luhut menekankan, pembahasan DEN mengarah pada Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption yakni (UNCAC), yang sudah disahkan Indonesia melewati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Untuk penjelasannya, Luhut membahas praktik penyuapan selaku salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang merupakan perhatian dengan rapat besar itu. Pembahasan tersebut kemudian diarahkan dalam memeriksa kembali rumusan pengertian korupsi di Indonesia. Dilain hal, ketentuan UU Tipikor yang berlaku sekarang memuat bermacam bentuk tindak pidana, termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan penerimaan hadiah atau suap dari pengurus negara.
Sumber: wartaekonomi.co.id




